Audit Sistem Informasi
Menurut Para Ahli, Pengertian Audit Adalah
Agar lebih memahami apa itu audit, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah arti audit menurut para ahli:
1. Arens and Loebbecke
Menurut Arens and Loebbecke, pengertian audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan dimana proses audit dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.
2. William F. Meisser, Jr
Menurut William F. Meisser, Jr, pengertian audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
3. Pernyataan Standar Audit Keuangan (PSAK)
Menurut PSAK, pengertian audit adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi mengenai berbagai aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan, serta mengomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan.
Tujuan Audit
Audit dilakukan tentunya memiliki tujuan tertentu. Mengacu pada pengertian audit di atas, adapun tujuan audit adalah sebagai berikut:
1. Memastikan Kelengkapan (Completeness)
Audit dilakukan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang terjadi telah dicatat atau dimasukkan ke dalam jurnal dengan segala kelengkapannya.
2. Memastikan Ketepatan (Accuracy)
Kegiatan audit juga bertujuan untuk memastikan semua transaksi dan saldo perkiraan telah didokumentasikan dengan baik, perhitungannya benar, jumlahnya tepat, dan diklasifikasikan berdasarkan jenis transaksi.
3. Memastikan Eksistensi (Existence)
Dengan adanya audit maka pencatatan semua harta dan kewajiban memiliki eksistensi sesuai dengan tanggal tertentu. Dengan kata lain, semua transaksi yang dicatat sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
4 Membuat Penilaian (Valuation)
Kegiatan audit juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diaplikasikan dengan benar.
5 Membuat Klasifikasi (Classification)
Audit bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dicatat dalam jurnal diklasifikasikan sesuai jenis transaksinya.
6 Memastikan Ketepatan (Accuracy)
Kegiatan audit juga bertujuan Untuk memastikan bahwa pencatatan transaksi dilakukan sesuai tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar, dan penjumlahan saldo dilakukan dengan benar.
7. Membuat Pisah Batas (Cut-Off)
Audit bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang sesuai. Pencatatan transaksi di akhir periode akuntansi sangat mungkin terjadi salah saji.
8. Membuat Pengungkapan (Disclosure)
Audit juga bertujuan untuk memasikan saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan sudah disajikan dengan baik pada laporan keuangan serta terdapat penjelasan yang wajar pada isi dan catatan kaki laporan yang dibuat.
Jenis-Jenis Audit
Secara umum, audit dapat dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu jenis audit berdasarkan pemeriksaan dan jenis audit berdasarkan luas pemeriksaan:
1. Jenis Audit Menurut Pemeriksaan
Audit Laporan Keuangan, yaitu pemeriksaan yang mencakup proses pengumpulan dan evaluasi bukti laporan, dimana proses audit keuangan dilakukan oleh pihak eksternal.
Audit Operasional, yaitu pemeriksaan terhadap semua bagian dalam operasional, mulai dari prosedur hingga metode kerja suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk meninjua sejauh mana efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi tersebut.
Audit Ketaatan, yaitu pemeriksaan terhadap ketaatan klien, apakah melakukan pekerjaan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak yang punya otoritas lebih tinggi.
Audit Kinerja, yaitu pemeriksaan terhadap instansi pemerintah dalam menentukan sisi Ekonomis, Efektivitas, dan Efisiensi (3E). Audit ini juga memperhatikan manfaat kegiatan suatu instansi bagi masyarakat dan biayanya.
2. Jenis Audit Berdasarkan Luas Pemeriksaan
Audit Umum, yaitu pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan standar profesional akuntan publik dengan memperhatikan standar kode etik akuntan publik.
Audit Khusus, yaitu pemeriksaan yang diminta oleh suatu perusahaan untuk ruang lingkup tertentu saja. Misalnya, perusahaan ingin mengaudit divisi keuangan saja untuk memeriksa laporan pengeluaran kas perusahaan.
Standar Audit
Ada dua standar dalam melakukan auditing, yaitu standar umum dan standar lapangan. Berikut penjelasannya:
1. Standar Umum
Pemeriksaan harus dilakukan pihak yang punya keahlian yang memadai sebagai seorang auditor, bukan sekedar akuntan.
Profesionalisme seorang auditor dituntut dalam pelaksanaan pekerjaannya tanpa memihak pada piihak manapun.
Seorang auditor harus memakai keahliannya secara cerma dan seksama dalam melaksanakan audit dan penyusunan laporan.
2. Standar Lapangan
Pelaksanaan auditing harus dilakukan sebaik-baiknya. Bila ada asisten pelaksana, maka harus ada supervisi sesuai keperluannya.
Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan haruslah dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Di dalam laporan auditor harus terdapat pernyataan atau pendapat mengenai suatu laporan keuangan yang diperiksa.
Bila dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan tidak konsisten, maka di dalam laporan auditor harus menjelaskannya dan memberikan rekomendasi untuk diperbaiki.
CONTOH KASUS AUDIT
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengghitung kerugian negara dalam perkara Bank Mandiri CBC Bandung dan PT Tirta Amarta Bottling (TAB) adalah sebesar Rp 1,83 triliun lebih. Selama ini, dugaan kerugian negara Rp 1,4 triliun.
“Peningkatan kerugian negara itu, karena perhitungan atas bunga bank dan pokok (kewajiban atasi pinjaman. Dokumen BPK yang kita terima sebelum ini Rp 1,4 triliun tidak termasuk bunga,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsud) Adi Toegarisman kepada wartawan, di Kejagung, Senin (21/5).
Adi menjelaskan adanya penambahan kerugian negara diketahui dari dokumen perhitungan negara terbaru, yang disampaikan ke Kejagung, Senin (21/5) oleh Auditor Utama BPK I Nyoman Wara.
“Jadi, kini perkara semakin utuh. Kita akan melangkah ketahap kedua atau penuntutan atas nama RT (Dirut PT TAB), dalam pekan ini, ” ujar Adi menerangkan langkah Kejagung berikutnya.
Inisial RT merujuk krpada Roni Tedy, yang menjabat Dirut PT TAB. Bersama dia, telah ditetapkan pula Chief Accounting PT TAB Juventius sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, lima pegawai Bank Mandiri CBC Bandung sebagai tersangka, yakni TS dan PPW sebagai Tim Pemutus Satu, yang kesaharian menjabat manajer.
Selain itu, lima pegawai Bank Mandiri CBC Bandung sebagai tersangka, yakni TS dan PPW sebagai Tim Pemutus Satu, yang kesaharian menjabat manajer.
Lalu, Tim Pengusul Kredit terdiri Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.
Kasus Mandiri Bandung memarik,, karena hanya dengan jaminan aset Rp73 miliar , Pt TAB dapat mengantongi kredit dari Bank Mandiri CBC Bandung sampai Rp1,4 triliun.
MULAI PENGAJUAN
I Nyoman Wara mengungkapkan dalam audit oleh BPK ditemukan pula penyimpangan, pada proses pengajuan, permohonan, proses analisis, proses persetujuan maupun proses penggunaan dana kredit dari Bank Mandiri sampai bagaimana PT TAB tidak melunasi pinjamannya.
Namun, dalam praktinya Kejagung hanya menyeret lima pegawai Bank Mandiri Bandung selevel manajer, bukan kepala cabang dan atai dewan direksi. “Ini saja yang kami sesalkan, ” kata pengamat hukum Boyamin Saiman.
Boyamin mencontohkan kasus yang sama dalam kasus pemvobolan Bank Mandiri Solo sebesar Rp201 miliar, atas nama tersangka Erika Liong dan Huaping (Pengurus PT Central Steel Indonesia)
“Kami sudah tetapkan enam tersangka. Kami fokus dahulu ke situ, ” tukas Jampidsus diplomatis.
“Kami sudah tetapkan enam tersangka. Kami fokus dahulu ke situ, ” tukas Jampidsus diplomatis.
NELOE DKK
Korupsi di Bank Mandiri bukan sekali ini terjadi, pada awal 2000-an sudah ada audit BPK terhadap sejumlah usaha yang diduga mengimpang dalam penggunaan kredit.
Tapi yang dibawa ke pengadilan hanya PT Cipta Graha Nusantara dan PT OBC. Sedangkan, PT Great River Internasional, PT Domba Mas, PT Lativi Media Karya sebatas penetapan tersangka lalu perkaranya menguap.
Sebaliknya, Direksi Bank Mandiri, Alm. ECW Neloe, Moh. Sholeh Tasripan dan I Wayan Pugeg dibawa ke meja hijau dan terbukti bersalah.(iwan/dir)
SUMBER
https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/akuntansi/pengertian-audit.html
http://jabar.tribunnews.com/2018/10/04/saksi-auditor-dari-bank-madiri-tak-bisa-jawab-saat-ditanya-hakim-kenapa-pejabat-bank-jadi-terdakwa
Komentar
Posting Komentar