Warga Negara dan Negara

Latar Belakang

Negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain -  lain. Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut

Tujuan Negara
Menyelenggarakan ketertiban umum
Memperluas kekuasaan
Mencari kesejahteraan hukum
adapun tujuan negara menurut pendapat para ahli:
Plato
Ibnu Arabi
Ibnu Khaldun

Pengertian Kewarganegaraan
Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, setiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.


Pengertian Hak dan Kewajiban

Pengertian Hak, Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).

Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak negara dan kewajiban Negara
Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan  bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan  pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung  jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).

Hak warga negara
Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan  pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan  berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)

Kewajiban warga negara
Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1).
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1).







Komentar

Postingan Populer